Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi rajamahjong dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Dugaan Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan software perpustakaan digital slot bonus dan media pembelajaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batubara pada tahun 2021. Kejari Batubara menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan software tersebut. Proses lelang dan pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Peran Ilyas Sitorus dalam Kasus Ini
Sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus diduga memiliki peran dalam persetujuan proyek yang bermasalah ini. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Batubara, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara.
Penetapan Ilyas Sitorus sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Batubara. Sebelumnya, Kejari Batubara juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pengadaan software tersebut, termasuk pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara serta pihak penyedia barang dan jasa.
Potensi Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Berdasarkan audit awal, dugaan korupsi dalam proyek ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejari Batubara masih terus mendalami kasus ini guna menentukan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Jika terbukti bersalah, Ilyas Sitorus dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hukuman yang dapat dikenakan mencakup pidana penjara hingga denda yang besar sesuai dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejari Batubara Berkomitmen Menindak Tegas Korupsi
Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus menunjukkan komitmen Kejari Batubara dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi instansi pemerintahan lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara. Kejari Batubara berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, praktik korupsi di sektor pendidikan dan pemerintahan dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Penetapan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Batubara menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan. Kejari Batubara memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi keadilan serta kepentingan publik.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan proses hukum selanjutnya untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab benar-benar mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.