Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia – Dunia hiburan dan kuliner Malaysia diguncang oleh kabar mengejutkan yang menyeret nama seorang mantan finalis MasterChef Malaysia. Sosok yang sebelumnya dikenal publik karena keahliannya di dapur kini menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus kriminal berat. Bersama mantan suaminya, ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan situs slot seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di kediaman mereka.

Kasus ini tidak hanya menyita perhatian media Malaysia, tetapi juga menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Tragedi ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan pekerja migran, kekerasan domestik, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan kerja rumah tangga lintas negara.

Kronologi Kejadian: Dari Amber Tower Menuju Ruang Sidang

Peristiwa tragis ini terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah kondominium mewah bernama Amber Tower, yang terletak di kawasan Penampang, Sabah, Malaysia. Korban, seorang perempuan muda bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART di rumah pasangan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang dan Mohammad Ambree Yunos.

Nur Afiyah diketahui meninggalkan kampung halamannya di Indonesia slot bonus untuk mencari nafkah secara jujur di tengah pandemi. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan penghargaan atas jasanya, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian.

Proses Hukum: Vonis Tegas dari Pengadilan Tinggi Malaysia

Pada 27 Juni 2025, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa Etiqah dan Ambree terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun. Selain itu, Ambree dikenai hukuman tambahan berupa 12 kali cambukan, sedangkan Etiqah dibebaskan dari cambuk karena pertimbangan jenis kelamin.

Putusan ini didasarkan pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pembunuhan. Meskipun pasal tersebut memungkinkan hukuman mati, pengadilan memilih menjatuhkan hukuman penjara jangka panjang dengan pertimbangan tertentu.

Bukti dan Fakta Persidangan: Kekerasan yang Terstruktur

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Dacia Jane Romanus memaparkan bahwa slot depo 10k korban mengalami penyiksaan secara rutin. Nur Afiyah tidak hanya dianiaya secara fisik, tetapi juga tidak menerima upah yang layak dan dilarang pulang ke kampung halamannya. Bukti medis menunjukkan adanya luka-luka fatal yang disengaja dan dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama.

Hakim menyatakan bahwa pihak pembela gagal mengajukan keraguan yang wajar. Bukti-bukti yang diajukan jaksa, termasuk hasil otopsi, kesaksian saksi, dan rekaman CCTV, memperkuat dugaan bahwa kematian korban bukanlah kecelakaan, melainkan akibat kekerasan sistematis.

Siapa Etiqah Siti Noorashikeen?

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, 37 tahun, dikenal publik sebagai salah satu finalis MasterChef Malaysia. Ia sempat mencuri perhatian karena keahliannya dalam mengolah masakan tradisional dan presentasi yang elegan. Namun, setelah masa tayang MasterChef berakhir, namanya perlahan tenggelam dari dunia hiburan.

Sebelum kasus ini mencuat, Etiqah menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga dan pengusaha kecil di bidang kuliner. Ia menikah dengan Mohammad Ambree Yunos, seorang kontraktor berusia 44 tahun, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan organisasi perlindungan pekerja migran. Banyak pihak menilai bahwa hukuman 34 tahun belum cukup mencerminkan keadilan atas penderitaan korban.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan terus memantau proses hukum hingga tuntas. Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada keluarga korban sejak awal proses penyelidikan.

Dampak Sosial dan Isu Ketenagakerjaan

Tragedi ini menyoroti kembali isu eksploitasi pekerja rumah tangga di luar negeri. Banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja tanpa kontrak resmi, tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan rentan terhadap kekerasan fisik maupun psikologis.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa popularitas atau status sosial tidak menjamin moralitas seseorang. Seorang figur publik yang pernah dielu-elukan karena prestasinya di layar kaca ternyata mampu melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa orang lain.

Seruan untuk Reformasi Perlindungan PRT Migran

Berbagai organisasi masyarakat sipil menyerukan perlunya reformasi sistem perlindungan pekerja rumah tangga migran. Beberapa poin penting yang disuarakan antara lain:

  • Pengawasan ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja
  • Penandatanganan perjanjian kerja yang adil dan transparan
  • Akses terhadap bantuan hukum dan psikologis
  • Jalur pelaporan kekerasan yang aman dan cepat
  • Sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja migran