Pria Tusuk Paman di Mataram, Terancam 5 Tahun Penjara
Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejutkan warga setempat. Seorang pria slot bonus new member berinisial R (27) dilaporkan menusuk pamannya sendiri hingga mengalami luka serius. Kini, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kronologi Peristiwa di Mataram
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/3) malam di sebuah rumah di kawasan Mataram Tengah. Menurut keterangan saksi, R tiba-tiba menyerang pamannya, S (55), dengan sebilah pisau tanpa alasan yang jelas. Serangan itu berlangsung dengan cepat dan brutal, hingga membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan kondisi kritis.
Kapolsek Mataram Tengah, AKP I Putu Artha, menjelaskan, “Pelaku menusuk korban secara membabi buta. Kejadian ini membuat keluarga dan tetangga sangat terpukul.”
Korban Alami Luka Serius
S (55) mengalami luka tusuk di bagian perut dan lengan. Tim medis rumah sakit segera melakukan tindakan pertolongan untuk menstabilkan kondisi korban. Hingga Rabu (24/3) pagi, kondisi S masih menjalani perawatan intensif dan dilaporkan situs slot server kamboja dalam kondisi sadar, namun trauma akibat serangan tersebut cukup berat.
Keluarga korban mengaku terkejut dan tidak menyangka peristiwa ini terjadi di lingkungan rumah sendiri. “Kami tidak pernah menyangka ini akan terjadi. Kami hanya bisa berharap korban cepat pulih,” ujar salah satu anggota keluarga.
Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah insiden itu, polisi segera melakukan penyelidikan. R ditangkap di lokasi kejadian tidak lama setelah serangan berlangsung. Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.
AKP Putu menambahkan, “Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih menyelidiki motif di balik tindakan tersebut.”
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan R dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara.
“Kami akan melakukan proses hukum secara transparan. Pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” kata Kapolsek.
Imbauan Polisi kepada Warga
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan masalah hukum kepada aparat berwenang. Warga juga diingatkan untuk selalu menghindari pertikaian yang bisa berujung pada kekerasan fisik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pertikaian keluarga bisa berujung pada tindakan kriminal serius. Pemerintah setempat juga sedang mendorong program edukasi terkait pengendalian emosi dan resolusi konflik agar kasus serupa tidak terulang.