Website Berita Kriminal Terbaru

Terlibat 45 Bungkus Sabu Mantan Caleg DPRK Aceh Timur Diburu Ditpidnarkoba Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri saat ini Rajamahjong tengah memburu seorang pria yang diketahui merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRK di Aceh Timur. Pria tersebut diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sebanyak 45 bungkus sabu yang berhasil diamankan polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang berperan sebagai pelangsir narkoba tersebut. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh dan wilayah sekitarnya.

Kronologi Penangkapan Dua Pelangsir Sabu

Menurut keterangan resmi dari Bareskrim Polri, pengungkapan kasus ini berawal demo gates of hades dari penangkapan dua orang pelangsir sabu di kawasan Aceh Timur pada akhir Juni 2025. Kedua pelangsir tersebut ditangkap saat membawa sabu dalam jumlah besar dengan tujuan akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Polisi menemukan 45 bungkus sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kendaraan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang pria yang merupakan mantan caleg DPRK Aceh Timur.

Mantan Caleg DPRK Aceh Timur Diduga Jadi Pengendali Jaringan

Hasil pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa mantan caleg DPRK Aceh Timur tersebut berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan sabu dari luar negeri untuk diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pria tersebut saat ini masih dalam pengejaran Ditpidnarkoba Bareskrim Polri.

Polisi telah mengantongi identitas lengkap mantan caleg tersebut dan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur untuk mempersempit ruang gerak buron tersebut agar segera ditangkap.

Komitmen Polri dalam Memerangi Narkoba

Kabag Penum Divisi Humas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan-jaringan besar yang terlibat dalam penyelundupan narkoba lintas negara. Polri juga mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mantan caleg DPRK Aceh Timur yang saat ini menjadi buronan.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat bahwa narkoba masih menjadi ancaman nyata di Indonesia, terutama di Aceh sebagai salah satu jalur peredaran gelap narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar.

Penutup

Penangkapan dua pelangsir sabu dengan barang bukti 45 bungkus sabu ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pengejaran terhadap mantan caleg DPRK Aceh Timur yang diduga menjadi pengendali jaringan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba.

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung langkah Polri dengan tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama semua pihak, peredaran narkoba di Aceh dan wilayah Indonesia lainnya dapat ditekan, sehingga generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.

Exit mobile version