Pada hari yang sama, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mega wheel menangkap pria berinisial A, yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya, SR (45), hingga menyebabkan putusnya tangan korban. Kejadian tragis ini berlangsung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian Penganiayaan di Cikarang Barat
Peristiwa memilukan ini bermula dari perselisihan sweet bonanza candyland antara pria A dan wanita SR yang dulunya menjalin hubungan asmara. Setelah hubungan keduanya berakhir, keduanya diketahui sempat terlibat dalam beberapa konflik. Pada suatu malam, pelaku mendatangi rumah SR di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan maksud menemui korban. Tanpa alasan yang jelas, A langsung menyerang SR secara brutal.
Dalam aksi kekerasan tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam dan langsung menebas tangan kanan SR. Serangan mendadak itu membuat korban tak berdaya dan mengalami luka yang sangat parah. Akibatnya, SR harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tindak Lanjut Polisi dan Penangkapan Pelaku
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan, termasuk pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap di sebuah lokasi yang belum terungkap di kawasan Jakarta.
Pelaku, yang sempat bersembunyi setelah perbuatannya, akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas. Proses pemeriksaan terhadap A pun sudah dimulai dan pihak kepolisian kini sedang mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal dengan korban dan terlibat pertengkaran hebat sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Pelaku penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain itu, jika terbukti menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman dapat diperberat. Pihak kepolisian pun memastikan akan menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.
Dukungan Kepada Korban
Korban, SR, saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat dan diharapkan dapat segera pulih dari cedera yang dialaminya. Pihak keluarga SR juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangkap pelaku. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria A terhadap mantan pacarnya, SR, menjadi bukti nyata akan pentingnya ketegasan hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam hubungan. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan cepat. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Harapan ke depan, kejadian serupa tidak terulang lagi, dan masyarakat dapat merasa lebih aman.